Ongku P. Hasibuan Soroti Maraknya Pungli PTSL Penyebab Turunnya Animo Masyarakat

08-12-2023 / KOMISI II
Anggota Komisi II DPR RI Ongku P. Hasibuan (kanan) dalam foto bersama usai mengikuti Kunker Reses Komisi II DPR RI ke Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan, Rabu (6/12/2023). Foto: Oji/nr

 

PARLEMENTARIA, Medan - Anggota Komisi II DPR RI Ongku P. Hasibuan menyoroti tren penurunan minat masyarakat terhadap program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) akibat adanya pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum pemerintahan desa (pemdes).

 

"Ada tren di mana saya melihat animo masyarakat untuk mendaftar PTSL mulai menurun. Dugaan sementara akibat adanya pungli yang dilakukan oknum pemerintahan desa saat pengurusan PTSL. Saya berharap pihak BPN kembali melakukan sosialisasi bahwa PTSL gratis," ungkap Ongku kepada Parlementaria usai mengunjungi Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara di Kota Medan, Rabu (6/12/2023).

 

PTSL merupakan salah satu program pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis.

 

Politisi Partai Demokrat ini menilai program sertifikat tanah gratis cukup penting bagi para pemilik tanah terutama masyarakat di pedesaan. Tujuan PTSL adalah untuk menghindari sengketa serta perselisihan di kemudian hari. Awalnya masyarakat sangat antusias karena mereka bisa mengurus sertifikat hak milik tanahnya secara gratis melalui program prioritas PTSL.

 

"Saya minta BPN kembali menggalakkan sosialisasi kepada masyarakat bahwa program prioritas PTSL ini gratis, sehingga mampu mengembalikan animo masyarakat dan bisa kembali berbondong-bondong mendaftar. Sedangkan terkait pungli PTSL saya dukung masyarakat yang dirugikan oknum pemdes melaporkan ke pihak berwajib," tandas Politisi Fraksi Partai Demokrat ini.

 

Di lain pihak, Kepala Kanwil BPN Sumut, Askani menjelaskan dalam paparannya bahwa program prioritas PTSL tidak dipungut biaya apapun alias gratis. Saat ini, progres Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kota Medan sudah mencapai 80 persen.

 

"Sebagai informasi, Kota Lengkap merupakan kabupaten atau kota yang seluruh bidang tanahnya telah terdaftar, terpetakan, dan bersertifikat. Terwujudnya Kota Lengkap di suatu wilayah akan memberikan beberapa manfaat kepada pemerintah daerah (pemda) dan masyarakat," urai Askani

 

Daerah yang dinyatakan menjadi Kota Lengkap sudah mendapatkan kepastian hukum yang jelas sehingga bisa lebih terhindar dari mafia tanah. Askani melanjutkan bahwa proses sertifikasi tanah di Kota Medan berjalan lancar. Dalam artian, tidak ada oknum yang secara sengaja meminta uang lebih sebagai biaya mengurus sertifikat tanah. "Oleh sebab itu, saya turun ke lapangan untuk melihat proses sertifikat ini berjalan baik. Semoga segera menjadi Kota lengkap," tutupnya. (oji/rdn)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...